Cerai dari Istri, Cabuli Anak Kandung, Medis Bilang Anusnya Dirusak

Cerai dari istri

TOPMETRO.NEWS – Cerai dari istri, suami malah nekat berbuat keji. Bayangkan anak kandungnya yang berusia 5 tahun dicabuli. Tak pelak lagi, korban hingga kini menderita trauma mendalam. Untunlah polisi sudah mengamankan sang ayah bejat berinisial RM alias Mul itu. Dia ditangkap lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap darah dagingnya sendiri.

Cerai dari Istri Tahun 2018

Info di kepolisian, Mul tega mencabuli anaknya sendiri, setelah pisah cerai dari istri (red, ibu korban). Diketahui, pelaku dan ibu korban bercerai tahun 2018 silam.

“Pelaku tidak mengakui itu perbuatannya. Namun dari hasil visum sudah menjelaskan semuanya,” kata AKBP M Yoris Maulana Yusuf, Kapolres Cimahi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (13/3/2020).

Polisi Terima Laporan Pengaduan

Yoris, sebagaimana disiarkan suara menjelaskan, kasus pencabulan ini berawal saat pihaknya menerima laporan polisi dari ibu korban di akhir Januari 2019 kemarin.

Berdasarkan keterangan dari ibu korban kepada penyidik, sekitar 18 sampai dengan 20 Januari 2020 di daerah Cikawati, Bandung Barat, korban dijemput pelaku untuk menginap di rumahnya.

Setelah bercerai, pelaku setiap akhir minggu kerap mengajak korban tinggal bersamanya. Biasanya korban tinggal dan diurus ibu korban.

Korban Kesakitan Pas Buang Air Kecil

Sepulangnya dari rumah pelaku, korban mengaku merasa kesakitan terlebih ketika selesai buang air kecil.

Merasa curiga, lantas ibu korban membawa bocah ingusan itu ke bidan di dekat rumahnya.

“Saat ditanya ibunya, korban mengakui dimasukan jari tengah pada kemaluan terhadap korban oleh pelaku,” ucap polisi.

Kata Para Medis, Anus Korban Rusak

Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit pun, diketahui jika terjadi kerusakan kepada kemaluan korban dan juga anus korban.

Kesabaran seorang ibu pun hilang. Aksi bejat pelaku dilaporkan ke polisi.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA WARGA, NKRI UTUH TERJAGA

Setelah penyidikan, 12 Maret 2020 kemarin, pelaku pun diamankan.

Pelaku Membantah Perbuatannya

Disinggung berapa kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, serta motif pelaku hal bejat itu, Yoris mengaku sampai saat ini masih dalam pemeriksaan.

Pasalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Pada kasus ini, kepada pelaku polisi sangkakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak. Ancamannya pidananya paling lama 15 tahun.

“Namun karena dilakukan ayah kandung, hukumannya ditambah sepertiga,” katanya.

Polisi mengatakan, korban masih dalam kondisi stres dan trauma. Sehingga masih perlu pendampingan.

baca pula | Uang Tutup Mulut Rp 20 Ribu, Ayah Cabuli Putri Tiri Berusia 15 Tahun

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, diberi uang tutup mulut kepada putri tirinya Rp 20 ribu, seorang ayah bejat melancarkan aksinya.

Begitulah kelakuan Harianto (35) yang dilaporkan telah mencabuli putri tirinya setelah uang itu diberi sebagai uang tutup mulut.

Info yang diperoleh di kepolisian, warga Kecamatan Pakis, Malang itu telah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atas pengaduan kasus asusila itu.

reporter | dpsilalahi

Related posts

Leave a Comment